Baju wanita atasan putih - Jual Baju Wanita Kekinian,jual baju wanita Lampung, jual baju wanita Jakarta
SUBTOTAL :
baju wanita adat betawi baju wanita anak muda baju wanita atasan putih baju wanita berhijab baju wanita kekinian baju wanita muslim
Baju wanita atasan putih

Baju wanita atasan putih

baju wanita adat betawi baju wanita anak muda baju wanita atasan putih baju wanita berhijab baju wanita kekinian baju wanita muslim
Short Description:

Product Description


Baju Wanita
RP.80.000
BILA ANDA MINAT BISA HUBUNGI
Nomor Telepon : 085269270167
WA: 085269270167
Gmail  :  meirinaheni50@gmail.com
ONGKIR (MENYESUAIKAN)

Baju wanita atasan putih - Geger Teror Baju Melanda Perempuan di Bandung, Sudah Ada 6 Korban

Geger Teror Baju Melanda Perempuan di Bandung, Sudah Ada 6 Korban
kumparanNEWS
kumparanNEWS
Senin 19 Maret 2018 - 15:11
 Fakta Baju Tunangan.Ilustrasi baju pernikahan. (Foto: Thinkstockphotos.com)
Sudah 6 korban perempuan yang telah dipaksa untuk dipasangkan baju oleh David Timotius (25). David memaksa semua korbannya yang ia temui di sejumlah mal di Kota Bandung, salah satunya Istana Plaza, untuk menggunakan baju yang ia bawa. Namun, yang jadi masalah, David melingkarkan baju ke korban dengan cara memaksa dan baju yang diberikan berukuran lebih kecil dari jari korban.
Bahkan, salah satu korbannya nyaris diamputasi, karena baju yang terpasang di jarinya sulit dikeluarkan.
Ratu Shelma Rickie Ferdiansyah menjadi korban terakhir David. Ratu dipaksa mengenakan baju saat ia tengah berjalan-jalan di salah satu mal di Kota Bandung pada 12 Maret 2018. Berbeda dengan korban yang lain, Ratu langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Tak lama kemudian, polisi menangkap David.
Kepada polisi, David mengaku melakukan itu karena iseng. Macam-macam alasan David saat mencoba memasangkan baju ke jari korbannya, salah satunya ia beralasan sedang latihan teater dan latihan memasang baju untuk tunangan.
Teror baju di Bandung


Teror baju di Bandung (Foto: Iqbal Lazuardi/kumparan)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris menyebutkan, David dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. Ia dinilai telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang luka. 
"Ini merupakan penganiayaan. Korban bisa mengalami cacat hingga diamputasi," kata Yoris kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Senin (19/3).
Baca Juga :

Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ustaz Prawoto
Pria Diduga Gangguan Jiwa Berkelahi dengan Ustaz di Aceh Tenggara
Yoris mengatakan, setelah dipaksa dipasangkan baju, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban kesulitan membuka baju tersebut  Karena, baju yang terpasang di jari manis tangan kirinya teramat kecil. Jari manis korban pun terluka dan membengkak.
"Korban saat itu sempat dilarikan ke tiga rumah sakit. Dua rumah sakit sebelumnya sempat mengatakan jari tersebut harus diamputasi. Tapi, alhamdulillah di Rumah Sakit Hasan Sadikin baju itu bisa dilepas," kata dia.
Yoris pun menyebutkan, setelah memasangkan baju di jari korban, pelaku langsung melarikan diri. 
"Sebelumnya korban menolak. Karena pertama tidak kenal, kedua untuk apa. Tapi, tersangka terus memaksa hingga jari korban luka. Setelah itu, tersangka melarikan diri," katanya.
Kini David harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung. Ia diancam hukuman maksimal 5 tahun bui.

0 Reviews:

Post Your Review